PERSYARATAN
CALON PENERIMA KJP
DAN
TAHAPAN
PENGAJUAN USULAN KARTU JAKARTA PINTAR
1. Persyaratan calon penerima Bantuan Sosial Biaya
Personal Pendidikan melalui KJP sebagai berikut :
a. Warga DKI
Jakarta dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga Penduduk DKI Jakarta;
b. Diusulkan oleh Satuan Pendidikan bagi peserta didik SD/SDLB/MI,
SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK warga DKI yang bersekolah di Jakarta;
c. Diusulkan oleh Kasi Dikcam/Kantor Kemenag Kota, bagipeserta
didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK warga DKI yang bersekolah
di luar DKI.
d. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari
Kelurahan.
2. Tahapan proses pengajuan KJP sebagai berikut :
a. Pengajuan usulan KJP melalui :
1) Satuan Pendidikan, untuk peserta didik warga DKI yang
bersekolah di Jakarta. Peserta didik yang diusulkan KJP wajib sudah dilakukan
verifikasi dan atau peninjauan lapangan
2) Kasi Dikcam/Kantor Kemenag Kota, untuk peserta didik
warga DKI yang bersekolah di luar DKI.Peserta didikyang diusulkan KJP wajib sudah
dilakukan verifikasi dan atau peninjauan lapangan.
b. Daftar usulan kemudian diumumkan selama 7 hari
kalender dengan cara ditempel pada papan informasi sekolah/kelurahan/kecamatanuntuk
mendapatkan tanggapan dari masyarakat (uji publik).
c. Bilamana ada pengaduan keberatan dari masyarakat terhadap
peserta didik yang diusulkan KJP yang tertera dalam daftar pengumuman, Kepala
Sekolah dan Seksi Dikcam/Kantor Kemenag Kota melakukan verifikasi dan/atau peninjauan
lapangan khusus terhadap peserta didik yang diadukan karena dilaporkan berasal
dari keluarga mampu dan tidak layak mendapatkan KJP.
d. Pengumuman calon penerima KJP setelah dilakukan verifikasidan/atau
peninjauan lapangan pasca terjadinya pengaduan masyarakat, dilakukanselama 3 hari
kalender .
e. Dilakukan rekapitulasi daftar usulan oleh :
1)
Satuan
Pendidikan, untuk peserta didik warga DKI yang bersekolah di Jakarta.Satuan
Pendidikan selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada Suku Dinas
Pendidikan.
2)
Kasi Dikcam,
untuk peserta didik SD, SMP, SMA, SMK warga DKI yang bersekolah di luar DKI.Kasi
Dikcam selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada Suku Dinas
Pendidikan.
3)
Kantor
Kemenag Kota/Kabupaten, untuk peserta didik MI dan MTs warga DKI yang
bersekolah diluar DKI.Kantor Kemenag Kota/Kabupaten selanjutnya menyerahkan
rekapitulasi daftar usulan kepada Kanwil Kemenag
4)
Kanwil
Kemenag, untuk peserta didik MA warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
f. Suku Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag membuat surat
usulan tertulis calon penerima bantuan sosial biaya personal pendidikan untuk
peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta.