selamat datang di blog SDN Rawabunga 03 Pagi

Rabu, 17 Juli 2013

Sosialisasi KJP Tahap II


PERSYARATAN CALON PENERIMA KJP

DAN

TAHAPAN PENGAJUAN USULAN KARTU JAKARTA PINTAR

1.       Persyaratan calon penerima Bantuan Sosial Biaya Personal Pendidikan melalui KJP sebagai berikut :

a.      Warga DKI Jakarta dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga Penduduk DKI Jakarta;

b.     Diusulkan oleh Satuan Pendidikan bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK warga DKI yang bersekolah di Jakarta;

c.      Diusulkan oleh Kasi Dikcam/Kantor Kemenag Kota, bagipeserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK warga DKI yang bersekolah di luar DKI.

d.     Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.



2.       Tahapan proses pengajuan KJP sebagai berikut :

a.     Pengajuan usulan KJP melalui :

1)     Satuan Pendidikan, untuk peserta didik warga DKI yang bersekolah di Jakarta. Peserta didik yang diusulkan KJP wajib sudah dilakukan verifikasi dan atau peninjauan lapangan

2)     Kasi Dikcam/Kantor Kemenag Kota, untuk peserta didik warga DKI yang bersekolah di luar DKI.Peserta didikyang diusulkan KJP wajib sudah dilakukan verifikasi dan atau peninjauan lapangan.

b.     Daftar usulan kemudian diumumkan selama 7 hari kalender dengan cara ditempel pada papan informasi sekolah/kelurahan/kecamatanuntuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat (uji publik).

c.      Bilamana ada pengaduan keberatan dari masyarakat terhadap peserta didik yang diusulkan KJP yang tertera dalam daftar pengumuman, Kepala Sekolah dan Seksi Dikcam/Kantor Kemenag Kota melakukan verifikasi dan/atau peninjauan lapangan khusus terhadap peserta didik yang diadukan karena dilaporkan berasal dari keluarga mampu dan tidak layak mendapatkan KJP.

d.     Pengumuman calon penerima KJP setelah dilakukan verifikasidan/atau peninjauan lapangan pasca terjadinya pengaduan masyarakat, dilakukanselama 3 hari kalender .

e.     Dilakukan rekapitulasi daftar usulan oleh :

1)           Satuan Pendidikan, untuk peserta didik warga DKI yang bersekolah di Jakarta.Satuan Pendidikan selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada Suku Dinas Pendidikan.

2)           Kasi Dikcam, untuk peserta didik SD, SMP, SMA, SMK warga DKI yang bersekolah di luar DKI.Kasi Dikcam selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada Suku Dinas Pendidikan.

3)           Kantor Kemenag Kota/Kabupaten, untuk peserta didik MI dan MTs warga DKI yang bersekolah diluar DKI.Kantor Kemenag Kota/Kabupaten selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada Kanwil Kemenag

4)           Kanwil Kemenag, untuk peserta didik MA warga DKI yang bersekolah di luar DKI.

f.       Suku Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag membuat surat usulan tertulis calon penerima bantuan sosial biaya personal pendidikan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.